LIMA pengolah limbah fillet di Blok J Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari mbalelo.
Mereka mengabaikan surat penghentian dikeluarkan tim terpadu penanganan bau Kota Tegal. Hal ini dibuktikan dengan hasil tinjauan tim, yang terdiri dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Satpol PP, Polres Tegal Kota, Danramil, Kejaksaan, Polsekta Tegal Barat, Diskimtaru, PPP Tegalsari, Dislatan, Satker PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), BP2T, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Diskop UMKM, Peindag, Dinsosnakertrans serta Dinkes, Rabu (4/4).
Kepala KLH Sugiyanto ST MT, melalui Ir Daryati, Kamis (5/4) kemarin mengatakan, hasil tinjauan ternyata ada 5 pengolah limbah fillet masih beroperasi. Padahal surat penghentian yang dikeluarkan 29 Maret 2012, batas waktu maksimal 7 hari semua pengolah limbah fillet di Blok J PPP Tegalsari harus berhenti.
"Namun sampai Rabu (4/4), mereka tetap beroperasi. Kami minta 5 pengolah limbah fillet harus menghentikan operasi, seperti 11 pengolah limbah fillet di Blok J PPP Tegalsari yang tak beroperasi lagi. Sebab penghentian operasi merupakan keputusan tim terpadu penanganan bau, setelah melalui kajian dan analisis cukup panjang."
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah dihentikan, karena aktivitas pengolahan limbah fillet di Blok J PPP Tegalsari tak sesuai peruntukan. Sebab sesuai master plain, kawasan itu untuk usaha pengolahan fillet dan ikan asin. Sehingga keberadaan pengolahan limbah fillet, tak sesuai atau melanggar peruntukan kawasan Blok J.
"Walaupun sudah dihentikan, kami akan mengevaluasi kembali surat penghentian aktivitas pengolah limbah fillet di Blok J PPP Tegalasri. Sesuai rencana, rapat evaluasi dilaksanakan Senin (9/4) besok," tuturnya